Sunday, October 2, 2016

SOFTWARE ASLI DAN BAJAKAN DAPAT DI TEMUKAN


Software bajakan masihlah terpasang di banyak computer di Indonesia. Tetapi, menurut Software Asset Management Microsoft Sudimin Mina, tidak semuanya pemakai memang sungguh-sungguh berniat menggunakan piranti lunak ilegal. Ada pula sebagai pengguna dengan cara tak berniat, tak tahu lantaran tertipu atau sebab lain.

Sudimin juga mengutamakan utamanya mengetahui tanda-tanda fisik software bajakan yang dikemas berbentuk cakram keras, agar calon konsumen tidak kecele, terutama untuk piranti lunak bikinan Microsoft seperti OS Windows serta Office.

“Pertama, dari sampulnya. Bila cover saja telah foto copy, tidak mungkin itu software asli? ” tutur dia saat bicara dalam acara konferensi pers sosialisasi bahaya pemakaian software bajakan di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Satu diantara ciri paket software original, menurut Sudimin, yaitu memasukkan stiker distributor piranti lunak yang berkaitan. Lantas didalam boks semestinya ada buku manual diisi tips penggunaan.

Cakram (DVD atau CD) yang berisi software harusnya ikut dilabeli dengan stiker hologram serta pemberi tanda spesial berupa anak panah untuk tunjukkan keaslian.

Paling akhir, jika terlanjur dipasang di computer, software bajakan umumnya bakal punya masalah waktu aktivasi hingga tak dapat digunakan oleh pemakai serta tidak memperoleh technical dukungan dari sang pembuat.

Untuk memfasilitasi pemakai yang menginginkan tahu apakah perangkat lunak Microsoft asli atau bukanlah, raksasa software itu sediakan laman spesial di alamat www. microsoft. com/howtotell.

Microsoft Indonesia juga meluncurkan website Cariyangori. com dalam rencana memerangi software bajakan. “Di sana ada beragam jenis info seperti tanda-tanda software bajakan serta alamat diler yang jual software asli, ” tambah Sudimin.

Bedanya palsu serta bajakan

Sekretaris Jenderal Orang-orang Indonesia Anti-Pemalsuan Juicetisiari P. Kusumah menyatakan kalau ada ketidaksamaan pada arti counterfeit (palsu) dengan bajakan.

Dia menerangkan, counterfeit merujuk pada tiruan barang asli yang di buat tanpa ada izin, sesaat bajakan adalah tindak penggandaan ilegal untuk maksud komersil, umpamanya dengan menginstalasi software di banyak computer sekalian, melebihi yang semestinya dibolehkan dalam lisensi penggunaan.

“Barang counterfeit umumnya ada arti 'KW' 1, 2 atau 3 (untuk tunjukkan tingkat kemiripan dengan product asli), namun di software tak ada lantaran sama. Ini susah dideteksi, ” kata Sudimin.

Pelanggaran berbentuk barang counterfeit bakal dihadapkan pada regulasi masalah penggunaan merk, sesaat pembajakan dikenai undang-undang hak cipta.

“Sebenarnya hukum kita telah bagus. Ada ancaman denda 4 miliar serta penjara 10 th. untuk pelaku pembajakan (dalam UU No. 28 Th. 2014), namun implementasinya yang sulit, ” tutur Juicetisiari tentang masalah menangani pembajakan software di Indonesia.

Satu tahun lebih terakhir, terkecuali berbentuk cakram keras, pembajakan ramai berlangsung melalui basis distribusi on-line yang juga jadikan fasilitas menyalurkan software resmi.

Sudimin menerangkan kalau Microsoft telah jual software dengan cara on-line di beberapa lokasi dunia seperti China, walau belum mengaplikasikan hal sama di Indonesia lantaran terhalang masalah infrastruktur internet yang disebutnya belum mencukupi.

“Tapi kelak memanglah trennya menghadap ke on-line, semuanya serba cloud, ” tutup Sudimin.

0 comments :

Post a Comment