Thursday, September 22, 2016

CARA GOOGLE MENGHINDARI PAJAK DI DI NDONESIA

Informasi Teknologi : Pemerintah Indonesia tengah menguber-ngejar Google yang terindikasi lakukan pelanggaran pajak. Raksasa internet itu juga tengah disorot di Eropa lantaran masalah yang sama.



Awal th. ini, Bloomberg melaporkan kalau Google hindari pajak sejumlah 2, 4 miliar dollar AS (Rp 31 triliun) pada 2014 dengan memindahkan pendapatan sejumlah 12 miliar dollar AS (Rp 157 triliun) ke satu perusahaan penampung di Bermuda.

Jumlah itu lebih tinggi 16 % di banding th. terlebih dulu serta bikin geram negara-negara tempat Google mencari pendapatan -yang semestinya dapat menarik pajak dari Google.

Di Perancis saja, menurut Huffington Post, Google memperoleh 1, 7 miliar Euro setiap th., namun mengakui cuma peroleh pendapatan 225 juta Euro serta karenanya hanya membayar pajak sebesar 5 juta Euro.

Di Inggris, hasil penyelidikan sepanjang enam th. menyimpulkan kalau Google berlaku curang dengan membayar pajak tambah lebih sedikit dari pada yang harusnya.

Jumlah pembayaran pajak (berlaku surut) yang dijanjikan Google ke pemerintah Inggris sesudah ketahuan -sebesar 130 juta Poundsterling- dinilai begitu kecil di banding taraf usaha Google di negara itu.

Daily Mail mengatakan kalau Google sekurang-kurangnya mempunyai 5 kantor paling utama di Inggris, negeri sebagai pasar ke-2 paling besar untuk Google diluar Amerika Serikat.

Cost yang di keluarkan Google untuk membangun kantor-kantor di Inggris dan merekrut 5. 000 orang karyawan konon meraih kisaran 1 miliar Poundsterling.

Toh, perusahaan yang dahulu bermoto “Don’t be Evil” (janganlah berlaku jahat) itu ngotot tidak miliki kantor permanen di Inggris, serta karena itu tidak butuh membayar pajak perusahaan sebesar 20-an % di negara itu

Keuntungan dari Inggris sebesar 8 miliar Poundsterling per th. diarahkan oleh Google ke Irlandia, seperti aliran duit dari beragam belahan dunia lainnya

Mengapa Irlandia?

Bagaimana caranya Google hindari pajak? Sang raksasa internet memakai kiat yang di kenal dengan arti “Double Irish With a Dutch Sandwich”, merujuk pada dua negara yang dipakai sebagai fasilitator, yaitu Irlandia serta Belanda, untuk menuju maksud akhir berbentuk negara tax haven.

Pendapatan Google dari luar AS tak disalurkan ke Tanah Airnya lantaran dapat dikenai pajak pemasukan perusahaan sebesar 35 %. Alih-alih lakukan itu, Google mentransfer dana pemasukan global ke Irlandia, sebagai markas operasional untuk lokasi Eropa, Timur Tengah, serta Afrika.

Kenapa Irlandia? Lantaran ketentuan pajak di negara ini mempunyai celah yang dapat digunakan untuk hindari pajak.

Di Irlandia, Google mempunyai dua anak perusahaan. Satu diantaranya menghimpun pendapatan dari beragam lokasi didunia. Yang lain memegang hak atas paten serta property intelektual Google.

Anak perusahaan pertama yang menghimpun pendapatan bakal menyalurkan dana itu sebagai “pembayaran royalti” ke anak perusahaan ke-2 yang memegang paten. Di Irlandia, royalti dipajaki lebih rendah dibanding pemasukan type lain.

Namun dana tidak segera ditransfer, tetapi diarahkan terlebih dulu ke anak perusahaan lain di Belanda, yaitu Google Netherlands Holdings B. V., untuk hindari pajak pendapatan (withholding tax) di Irlandia tadi, sekalian pajak tinggi yang dipakai jika dana segera dipindahkan ke negara tax haven.

Regulasi Irlandia tidak kenakan pajak untuk pembayaran royalti spesifik ke perusahaan yang berbasiskan di negara sesama anggota Uni Eropa (Belanda). Dari sana, barulah beberapa besar dana kembali ditransfer ke anak perusahaan ke-2 di Irlandia sebagai pemegang royalti.

Walau tercatat di Irlandia, anak perusahaan ke-2 pemegang property intelektual ini tidak berkantor di negara itu, tetapi negara lain yang di kenal sebagai tax haven -misalnya Bermuda dalam masalah Google- yang tidak kenakan pajak pemasukan korporasi sekalipun, dengan kata lain 0 %.

Sekali lagi ada celah regulasi yang dieksploitasi lantaran Irlandia tak mengategorikan perusahaan yang manajemen pusatnya ada diluar negeri sebagai tax resident.

Dana bakal susah dilacak demikian hingga di Bermuda lantaran anak perusahaan Google disana mempunyai status hukum sebagai “unlimited liability company”. Berarti, menurut hukum Irlandia, perusahaan yang berkaitan tak diharuskan buka info finansialnya.

Dengan memakai skema “Double Irish with a Dutch Sandwich” diatas, Google hindari pembayaran pajak pemasukan perusahaan di Irlandia sebesar 12, 5 % yang telah lebih kecil dibanding AS (35 %) atau Inggris (28 %).

Th. 2015, Alphabet, perusahaan induk Google yang dicurigai ikut dibuat melalui restrukturisasi untuk hindari pajak di AS, mencatat rata-rata rate pajak cuma 6, 3 % diluar Negeri Paman Sam. Angka itu hanya seperempat dari rata-rata tax rate yang diberlakukan di negara-negara tempat Google beroperasi.

Walau terdengar curang, praktek ini seutuhnya legal lantaran sesuai sama beberapa ketentuan yang berlaku (dengan memakai celah-celah spesifik).

“Google menaati ketentuan pajak di semuanya negara tempat kami beroperasi, ” tutur seseorang juru bicara Google saat disuruhi komentar oleh Forbes.

Praktek umum

Pada 2013, pemerintah Irlandia keluarkan ketentuan baru yang mewajibkan perusahaan yang tercatat disana untuk ikut jadi harus pajak di negara itu.

Maksudnya tidak lain untuk menjegal skema “Double Irish”, agar Irlandia tidak lagi digunakan sebagai penghubung untuk perusahaan asing untuk melarikan pandapatan serta hindari pajak.

Tetapi, ketentuan itu baru bakal berlaku pada 2020 yang akan datang untuk perusahaan-perusahaan lama yang telah beroperasi hingga celah-celah regulasi masihlah dapat digunakan sepanjang satu tahun lebih lagi.

Google sendiri bukanlah hanya satu perusahaan besar yang memakai celah disebut. “Double Irish” yaitu praktek umum yang jamak dikerjakan korporasi-korporasi multinasional untuk hindari pajak.

Sebagian raksasa tehnologi AS ikut lakukan hal sama. Facebook, umpamanya, di ketahui mengalihkan pemasukan dari Irlandia ke Cayman Island, satu negara tax haven.

Lantas ada pula Microsoft, serta Apple yang terakhir tersangkut penggelapan pajak serta dituntut membayar pajak yang berlaku surut sebesar 13 miliar Euro (Rp 192 triliun) oleh Komisi Eropa.

Menampik di check di Indonesia

Kembali pada Indonesia, Google dikira mengemplang pajak lantaran belum jadi tubuh usaha tetaplah (BUT) dengan kata lain belum jadi harus pajak.

Kantornya di Indonesia sampai kini cuma berbentuk sebagai perwakilan, bukanlah kantor tetaplah. Karenanya, transaksi usaha Google yang berlangsung di Tanah Air tak berperan pada pendapatan negara. (Baca : Telah Miliki Kantor di Senayan, Kenapa Google Tak Bayar Pajak?)

Walau sebenarnya, transaksi usaha periklanan digital (yang disebut ladang usaha Google) pada th. 2015 saja meraih kisaran 850 juta dollar AS atau sekitaran Rp 11, 6 triliun.

Untuk melepaskan pendapatannya dari transaksi iklan di Indonesia agar tidak dikenai pajak, Google di ketahui mentransfer dana ke negara lain di lokasi Asia Tenggara, yaitu Singapura.

Plt Kepala Pusat Info serta Humas Kementerian Komunikasi serta Informatika, Noor Iza, mengharapkan Google dapat berlaku adil serta menyetorkan pendapatan ke perusahaan tetaplah yang berbasiskan di Indonesia, supaya dapat dipajaki.

“Kita mengharapkan Google bakal dapat arif dalam permasalahan usaha ini serta memberi kesetaraan. Transaksi-transaksi janganlah dihimpun di negara spesifik saja, yang (menyebabkan) merugikan negara-negara lain yang memberi expenditure-nya ke Google, ” kata Noor.

0 comments :

Post a Comment